"Kita tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang," kata dia.
Tingginya UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pada tahun ini saja, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK hingga September.
Ia memprediksi kenaikan UMK pada 2018 ini banyak perusahaan, terutama perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, sandang dan kulit. Itu bisa terjadi karena perusahaan tersebut tidak kuat membayar upah.
Baca juga: Nempel Jakarta, UMP Jawa Barat Rp1,54 Juta dan Banten Rp2,09 Juta
Pemkab Karawang sendiri akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari kenaikan UMK tersebut. Sebab dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif seperti PHK dan lain-lain.