JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung menghentikan perdagangan saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Pasalnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan pailit terhadap perusahaan berkode emiten DAJK.
Putusan pailit PN Jakpus dikeluarkan pada 22 November 2017. Dengan begitu BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek DAJK di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek hari selasa tanggal 23 November 2017. "(Suspensi diterapkan) hingga pengumuman bursa lebih lanjut," ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan, dalam keterbukaan informasi, pagi ini.
Baca juga: Terjun Terlalu Dalam, BEI Hentikan "Pergerakan Liar" Saham Rimau
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. Dalam pantauan Okezone, saham DJAK saat ini berada di posisi Rp50 per lembar saham.
Pagi ini, belum ada informasi terbaru apapun dari emiten tersebut. Namun, semester II- 2016, DAJK menyatakan kesiapannya untuk menggarap pasar sektor konsumsi dalam negeri. Perusahaan yakin prospek yang sangat bagus dalam hal supporting industri konsumsi di Indonesia.
Baca juga: Pergantian Lini Usaha Lancar, BEI Lepas Suspensi Saham Magna Investama
Bahkan, Direktur Keuangan DAJK Wahyu Rahmad Hidayat menyatakan, Perseroan telah mendapatkan order ekspor cracker sebanyak lebih dari 400 kontainer yang akan di ekspor ke Amerika Serikat (AS), Australia, Eropa yang harus terdistribusi hingga bulan Oktober 2016.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.