Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Manfaat Pembentukan Holding BUMN?

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |20:44 WIB
Apa Manfaat Pembentukan <i>Holding</i> BUMN?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Berangkat dari hal itu, tegas Bambang, pemerintah harus menghentikan rencana holdingisasi BUMN sebelum PP 72/2016 direvisi. "Kalau itu dijalankan terus holding tadi sebenarnya manfaatnya apa? Ini belum dijelaskan kepada masyarakat atau yang diwakili oleh DPR," cetusnya.

Baca Juga: Kuasai Saham Freeport, Aset Holding BUMN Tambang Bisa Tembus Rp200 Triliun

Dia menambahkan, pemerintah harus seksama dan tertib di dalam penerapan administrasi khususnya perihal penggunaan landasan hukum. "Sesuai dengan UU 17/2003 dan UU 1/2004, itu adalah seperti itu. Lapor ke DPR. Jadi kalau tetap dilanjutkan maka menyalahi undang-undang. Jadi ini menyalahi konstitusi," imbuh Bambang.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement