Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Manfaat Pembentukan Holding BUMN?

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Kamis, 23 November 2017 |20:44 WIB
Apa Manfaat Pembentukan <i>Holding</i> BUMN?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai telah menyalahi konstitusi dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2016 sebagai landasan hukum holdingisasi BUMN.

"Di dalam PP 72 itu dikatakan bahwa perubahan daripada aset ataupun penambahan kekayaan pemindahan dan sebagainya, itu tidak perlu melalui mekanisme pelaporan kepada DPR. Padahal BUMN kan perusahaan negara yang tentu semua perubahan daripada aset, ataupun penjualan saham dan lain-lain itu harus sepengetahuan atau seizin masyarakat yang diwakili oleh DPR," ujar Bambang Haryo, anggota Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (23/11).

Seperti diketahui, sektor pertama yang menjadi target pemerintah dalam mengimplementasikan konsep holding BUMN ialah perusahaan-perusahaan negara yang bergerak di sektor pertambangan. Hal diketahui melalui rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, yang sedianya bakal menghapus status perseroan di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Timah (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada Senin (29/11).

 Baca Juga: Dinilai Strategis, Holding BUMN Tambang Kuasai Bisnis Hulu hingga Hilir

Adapun sektor kedua yang akan menyusul diterapkannya konsep holding BUMN meliputi minyak dan gas bumi, keuangan dan infrastruktur.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement