Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Penuhi Standar Pelayanan, Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 26 November 2017 |13:36 WIB
Tak Penuhi Standar Pelayanan, Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik
Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: ANT)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tairf pada enam ruas tol karena kurang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah diatur Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Pemerintah pun menghimbau kepada Badan Usaha Jalan TOl (BUJT) untuk memenuhi SPM sebelum ajukan penyesuain tarif.

Adapun keenam ruas tol yang ditunda kenaikan tarifnya yakni Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) , Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S Pondok Pinang-Taman Mini.

Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh atas pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) terhadap 19 ruas tol. Hasilnya 4 ruas tol telah memenuhi SPM dan telah dilakukan penyesuaian tarif, lalu 9 ruas tol telah memenuhi SPM dan sedang diajukan penetapannya kepada Menteri PUPR, sementara 6 ruas tol lainnya ditunda karena dinilai belum memenuhi SPM.

Baca Juga: Ini Besaran Tarif 9 Ruas Tol yang Naik Akhir Tahun

Penyesuaian tarif tol ditentukan oleh nilai inflasi tahunan, dimana tarif lama akan ditambah besaran inflasi pada provinsi dimana ruas tol berada selama dua tahun terakhir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement