JAKARTA - Dalam upaya percepatan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi atau Jabodebek, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan PT Kereta Api Indonesia Persero tetap adalah sebagai investor pembangunan proyek ini.
“Sesuai Perpres Nomor: 49 tahun 2017, PT KAI tetap adalah sebagai investor maupun nantinya sebagai penyelenggara pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan LRT Jabodebek. Ini sudah dikoordinasikan dengan Menko Kemaritiman, Menteri Keuangan, dan Meneg BUMN. Minggu depan akan ada finalisasi dikoordinir oleh Menko Kemaritiman. Untuk ini kami siap mendukung,” kata Menhub Budi di sela-sela kunjungan kerjanya di Sumatera Utara, yang dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin (27/11/2017).
Baca Juga: Proyek LRT dan Cable Car Mandek, Ridwan Kamil Temui Wapres
Dalam hal penugasan penyelenggaraan sarana LRT Jabodebek, Menhub mengatakan bahwa PT KAI dapat bekerja sama dengan PT Adhi Karya dengan membentuk anak perusahaan atau perusahaan patungan. Terkait hal ini Menhub menyebut telah ada aturannya dalam Perpres Nomor: 49 Tahun 2017.
“Dengan nantinya PT KAI dan PT Adhi Karya join tentunya akan lebih ringan, hal-hal lain misal terkait pendanaan tentunya ini dapat dibicarakan lebih lanjut oleh kedua perusahaan. Saya yakin nantinya akan lebih optimal,” ujar Menhub.
Baca Juga: Kompak dengan Menhub, Adhi Karya: KAI Tetap Jadi Investor LRT Jabodebek
Lanjutnya, dukungan Kementerian Perhubungan pada pembangunan proyek LRT Jabodebek akan terus berlangsung agar proyek ini dapat berjalan sesuai rencana.
“Dukungan pemerintah agar proyek ini dapat selesai tepat waktu dan ini sangat dibutuhkan masyarakat. LRT Jabodebek adalah bagian sistem transportasi massal di wilayah Jabodebek,” lanjut Menhub.
Selain siap mendukung percepatan pembangunan LRT Jabodebek, nantinya pemerintah juga akan mendukung dalam hal pemberian subsidi/bantuan dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai ketentuan yang berlaku.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)