Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif 6 Ruas Jalan Tol Batal Naik, Masih Dikaji Ulang 90 Hari

Efira Tamara Thenu , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |12:16 WIB
Tarif 6 Ruas Jalan Tol Batal Naik, Masih Dikaji Ulang 90 Hari
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTAKenaikan tarif 6 tol ditunda oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena belum memenuhi Standar Pelayanan minimum (SPM) yang diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penundaan dilakukan selambat-lambatnya 90 hari dan akan dikaji kembali setelah itu.

Enam tol yang mengalami penundaan yaitu Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) , Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S Pondok Pinang-Taman Mini. Penundaan yang terjadi karena mayoritas keenam jalan tol masih terdapat lubang, retak guardrail, rounding, marka, reflektor.

Sementara 4 ruas jalan tol sudah resmi dilakukan penyesuaian tarif. Keempat tol tersebut adalah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.

Baca Juga: Banyak Lubang hingga Marka Jalan Tak Lengkap, Penyebab Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik

Sedangkan 9 ruas tol lainnya, yaitu jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit, Tol Serpong-Pondok Aren, Tol Palimanan-Plumbon-Kanci, Tol Surabaya-Gempol, Tol Semarang ABC dan Tol Ujung Pandang Seksi 1 dan Seksi 2 sedang dalam proses penetapan kenaikan tarif. Kesembilan tol tersebut dinilai sudah memenuhi SPM maka sedang diproses penyesuaian tarifnya.

Menurut Kepala BPJT Hery Trisaputra Zuna penetapan kenaikan tarif 9 ruas tol tersebut tinggal menunggu Keputusan Menteri PUPR. Kenaikan tarif 9 ruas tol tersebut diperkirakan akan terlaksana per akhir November 2017 atau Desember 2017 mendatang dengan telah selesainya evaluasi SPM yang dilakukan.

SPM yang harus dipenuhi telah diatur dalam Permen PU Nomor 16/PRT/M/2014. SPM yang harus dipenuhi, yaitu mulai dari kondisi jalan tol meliputi perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding, lalu kecepatan tempuh rata-rata dengan kecepatan minimum dalam kota yang mencapai 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement