JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunda kenaikan tairf pada enam ruas tol karena kurang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah diatur Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Penyesuaian tarif tol ditunda selambat-lambatnya 90 hari.
Adapun keenam ruas tol yang ditunda kenaikan tarifnya yakni Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang, JORR Non S (E1, E2, E3, W2S) , Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara dan JORR S Pondok Pinang-Taman Mini.
Mengutip data dari BPJT, Minggu (26/11/2017), Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarag yang dikelola oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR), secara substandi yang tidak memenuhi pada pemeriksaan terakhir adalah terdapat lubang, retang, penampang saluran, kerbguardrail.
Kemudian di jalan tol tersebut, ada lubang bahu jalan, retak bahu jalan, lampu, marka, anti silau, kebersihan gardu, kondisi jalan dan on/off ramp pada TI.
Baca Juga: Tarif 9 Ruas Tol Naik, Menhub: Sudah Sesuai Mekanisme
Pada ruas Tol Padalarang-Cileunyi yang dikelola Jasa Marga, untuk substansi yang tidak memenuhi pada pemeriksaan terakhir, masih terdapat lubang, retak guardrail, rounding, marka, reflektor, penerangan jalan umum, pagar rumija, informasi dan komunikasi kebersihan dalam rumija tol, kebersihan, kantor operaso dan gardum serta on/off ramp dan toilet pada TI.
Kemudian di ruas Tol JORR Non S (E1, E2, E3, W2S), di tol ini terdapat rutting, guardrail, rambu, marka, reflektor. Informasi dan komunikasi, tanaman dalam rumija dan rumput rumija di luar tol.