Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sengketa Aqua vs Le Minerale Segera Diputuskan KPPU, Begini Kronologisnya!

Antara , Jurnalis-Senin, 27 November 2017 |15:50 WIB
Sengketa Aqua vs Le Minerale Segera Diputuskan KPPU, Begini Kronologisnya!
(Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan sengketa pemilik produk air minum dalam kemasan Le Minerale melawan Aqua, yang diawali oleh keberatan satu toko pada 1 Desember 2017 mendatang. Sikap kurang hati-hati lembaga tersebut dapat berdampak buruk terhadap iklim investasi.

“Perusahaan besar seperti produsen Aqua tidak tidak mungkin melanggar etika (usaha) yang berlaku di suatu negara. Perusahaan tidak mungkin eksis seperti sekarang kalau tidak menjaga etika dalam berbisnis,” ujar praktisi hukum Rikrik Rizkiyana di Jakarta.

Aqua, meski berinduk Danone yang merupakan perusahaan multinasional, merupakan badan hukum Indonesia yang patuh pada aturan dan membayar pajak di Indonesia.

Baca juga: Dugaan Monopoli Harga Gas di Sumut, PGN: Kami Jual Sesuai Aturan


Sengketa bermula dari somasi PT Tirta Fresindo Jaya, anak perusahaan Grup Mayora, yang memiliki produk Le Minerale. Somasi ditujukan kepada pihak yang melarang penjualan Le Minerale. KPPU dengan inisiatif sendiri, tanpa adanya laporan, mengadakan penyelidikan dan selanjutnya menyidangkan kasus ini, dengan menjadikan PT Tirta Investama, produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa (distributor Aqua) sebagai “tertuduh”.

Sidang yang dimulai sejak Juni 2017 itu berangkat dari satu temuan di toko Cuncun yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat. Toko ini diturunkan statusnya dari Star Outlet menjadi Whole Seller. Penurunan status ini memiliki konsekuensi besaran potongan harga (diskon) dari distributor kepada toko berkurang.

Dari beberapa kali persidangan, tidak ada bukti bahwa penurunan status itu bersifat masif atau merupakan kebijakan manajemen PT Tirta Investama. Apalagi, kata Rikrik, ada 1,5 juta toko yang menjual Aqua. “Ini hanya dari satu toko, dan dasarnya hanya dari satu email karyawan dengan pangkat rendah (bukan manajemen pengambil keputusan) yang juga telah diberi sanksi,” katanya.

Baca juga: Terkuak! KPPU Temukan Indikasi Praktik Calo Gas di Medan


Ekonom Faisal Basri yang pernah menjadi komisioner KPPU, menjadi saksi pada sidang Oktober lalu. Kata dia, saat ini di Indonesia ada 700 produsen air minum dalam kemasan untuk berbagai merek. Mereka bersaing secara sehat dalam memperebutkan pasar yang masih sangat luas. Dia tidak melihat ada indikasi persaingan usaha tidak sehat dalam kasus Aqua vs Le Minerale.

Karena itulah, ahli ekonomi persaingan usaha dari Universitas Indonesia Dr Ine S Ruky, mengingatkan agar KPPU berhati-hati dalam menyikapi persoalan persaingan usaha. Ine yang juga menjadi saksi dalam sidang menegaskan, tidak semua aduan dan persoalan harus diurus dengan dasar monopoli atau persaingan.

Dia mengingatkan, KPPU juga harus memperhatikan ”Rule of Reason” yang memerlukan pembuktian mengenai dampak dari suatu kasus. “Ini penting untuk menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan bersifat menghambat persaingan,” ujarnya.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement