Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bentuk Holding Tambang, BUMN Diminta Diskusi dengan DPR

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Selasa, 28 November 2017 |15:22 WIB
Bentuk <i>Holding</i> Tambang, BUMN Diminta Diskusi dengan DPR
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan, kehadiran induk usaha atau holding bagi Badan Usaha Milik Negara sektor pertambangan masih harus dikoreksi. Kendati begitu, anggota parlemen dari Fraksi Hanura itu menyatakan selama holding tersebut masih dalam koridor Undang-Undang yang berlaku, fraksinya tidak akan mempersoalkan.

“Tidak ada masalah. Tapi perlu ada koreksi dan didiskusikan dulu dengan DPR,” ujar Inas, Selasa (28/11/2017).

Inas juga menyadari pro dan kontra di kalangan anggota legislatif menyikapi langkah pemerintah membentuk holding tersebut. Namun, ia menilai fenomena ini wajar sebagai hak masing-masing fraksi maupun anggota parlemen.

Baca Juga: BUMN Tambang Bakal Disatukan, Apa Kata Mantan Dirut?

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi VI DPR RI akan meminta pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk memberikan penjelasan lebih rinci. Apalagi, menurut dia, pemerintah terkesan tidak konsisten.

Ia menjelaskan, saat melakukan penyertaan modal negara non-tunai untuk PT Djakarta Lloyd, pemerintah meminta persetujuan DPR. Tapi untuk holding BUMN Tambang ini, pemerintah justru tidak meminta persetujuan DPR.

“PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT Inalum dalam bentuk non-tunai. Ini sama dengan kasus Djakarta Lloyd. Tapi mengapa untuk Inalum tidak meminta persetujuan DPR. Ini tidak konsisten?,” katanya.

Pihak Kementerian BUMN diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai hal ini. Agenda rapat kerja Komisi VI DPR dengan Kementerian BUMN dijadwalkan pada awal Desember atau pekan depan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Beri Wejangan, Jelang Kelahiran Holding BUMN Pertambangan

Ketika ditanyakan, apakah ada kemungkinan parlemen membatalkan holding BUMN Tambang tersebut? Legislator dari Daerah Pemilihan Banten III ini menyatakan DPR tidak punya kewenangan untuk intervensi terhadap PP Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium. Karena tidak diatur dalam UU.

Untuk diketahui, Sesuai dengan PP 47/2017, saham negara di tiga BUMN yakni PT Aneka Tambang Tbk (65%), PT Bukit Asam Tbk (65,02%), dan PT Timah Tbk (65%) dialihkan atau ditambahkan dalam penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai berikut:

1. 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan saham Seri B di PT Aneka Tambang Tbk;

2. 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk; 3. 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B di PT Timah Tbk; 4. 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham di PT Freeport Indonesia;

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement