Baca Juga: Investor Pasar Modal Wanti-Wanti Holding BUMN Tambang
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT lnalum.
"Mudah-mudahan (kami) bisa menjalankan amanah menjadikan industri pertambangan Indonesia setara dengan perusahaan pertambangan besar di dunia," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.