DEPOK - Bank Indonesia (BI) tengah mempersiapkan aturan soal quick respons (QR Code) untuk bertransaksi secara cepat. Sebagaimana diketahui sejumlah perbankan sudah mengembangkan sistem pembayaran yang bisa menggantikan mesin Electronik Data Capture (EDC) tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Enny Panggabean mengatakan, pihaknya masih mendalami QR Code sebelum merampungkan regulasinya.
"BI terus melakukan pendalaman mengenai QR code ini karena sudah mulai banyak yang menggunakannya, namun standart-nya masih berbeda-beda," kata Enny di Depok, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga: Hadapi Tahun Politik, Simak Arah kebijakan Moneter BI
Transaksi menggunakan QR Code sendiri secara praktik memberikan manfaat positif karena membuat proses pembayaran berlangsung lebih cepat ketimbang menggunakan mesin EDC, namun harus diatur keberadaannya. Apalagi tren QR Code ke depan akan berkembang.
"(QR code) ini kan mempercepat pembelian, dan tren ke depan pakai QR Code jadi kita tidak boleh ketinggalan," ujarnya.
Baca Juga: Tekan Peredaran Uang Asing di Wilayah Perbatasan, BI: Transaksinya Cukup Tinggi Sampai USD1,3 Miliar
Lanjut Enny, diharapkan regulasi yang mengatur standar penggunaan QR Code selambat-lambatnya pada awal 2018 sudah keluar. "Sekarang kan tidak diatur. Sekarang masih menggunakan standar mereka, BI mudah-mudahan sebulan-dua bulan ke depan keluarkan standar QR code," sebutnya.
Baca Juga: Sambut 2018, BI Keluarkan 4 Kebijakan Makroprudensial
Namun Enny belum mau menjelaskan secara lebih rinci soal standar yang bakal mengatur hal tersebut. Pihaknya masih terus mengkaji lebih lanjut soal formulasi standarisasi bagi penggunaan QR Code.
"Belum bisa saya sampaikan, yang jelas BI sedang melakukan pendalaman dan mulai digunakan ada 8 yang mempunyai standar yang berbeda. Saya belum bisa sampaikan tapi kita teliti dan kita akan sampaikan nanti," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)