"Negara bisa pungut. Tapi pungutan PNBP itu untuk layani sesuai aturan. Tidak seharusnya negara memungut tanpa aturan. Kalau memungut tanpa aturan, kita adalah preman. Negara diatur hukum. Dihubungkan dengan pelayanan tadi," jelasnya.
Selain itu, ia menyebutkan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L) memiliki fungsi yang sama yakni melayani masyarakat untuk bisa menarik PNBP. Untuk itu, ia menugaskan Direktorat Anggaran untuk memperkuat pelayanan terutama dalam mengelola APBN. Jadi setiap ada pemasukan dari PNBP harus di bukukan dan di monitor dengan baik.
Baca Juga: Bulan ke-11, BPH Migas Sudah Catatkan Kenaikan PNBP 16%
Selain itu, tujuan penggunaan dari hasil peneriman juga harus jelas karena itu adalah uang masyarakat dan masyarakat mengawasi itu. Oleh karena itu harus jelas tujuan pemakaian dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Karena masyarakat sekarang sangat sensitif. Kalau saya bayar sesuatu dan saya dapat apa? Itu namanya sipil socity. Saya enggak masalah bayar pajak asal saya tahu saya dapat apa? Saya enggak masalah bayar paspor, asal saya tahu berapa lama saya dan apa persyaratannya lalu saya dapat paspor. Saya tahu prosedur dan saya harus bayar berapa. Itu yang disebut negara hukum dan kita sebagai penyelenggara negara wajib hukumnya untuk kelaskan landasan hukum kenapa kami memungut dan landasan kenapa jumlahnya segitu serta landasan berapa layanan dengan jumlah itu," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.