JAKARTA - Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi meluncurkan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yang berlaku pada seluruh bank komersil di Tanah Air. Hal ini untuk menyatukan berbagai sistem pembayaran milik berbagai bank berbeda.
Setelah mengalami proses kajian selama 20 tahun, GPN akhirnya hadir sebagai wujud interkoneksi atau saling terhubung antar switching dan interoperabilitas.
Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Baca Juga: Ada Gerbang Pembayaran Nasional, Sri Mulyani: Langkah Maju Ekonomi Indonesia
Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan ada tiga sasaran utama GPN diantaranya yakni menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan stelmen secara domestik.