"Jadi tagihan kepada pemda itu sekitar Rp1,3 triliun se-Indonesia itu sudah ada PMK baru yang bisa memotong transfer berupa dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) kepada pemda yang memiliki utang atau tagihan pada BPJS Kesehatan. Tapi itu nanti harus kita barengi dengan rekonsiliasi antara BPJS kesehatan dengan pendanaan masing-masing," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani menyatakan untuk menambal defisit akan didapatkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta melalui dana bagi hasil dari cukai rokok.
"Dari sisi anggaran kita melakukan penganggaran sesuai yang diamanatkan UU APBN dan kita akan mengambil dana-dana lain, dana bagi hasil dari rokok itu untuk preventif, jadi kalo untuk menambal defisit dia seharusnya berbentuk temporari," ujarnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit Rp9 Triliun, Sri Mulyani: Perbaiki Sistem Dulu Baru Iuran Naik
Dia menambahkan, kendati defisit pemerintah tetap akan mengupayakan agar masyarakat mendapat pelayanan yang optimal. "Secara singkat kita akan melakukan review dan terus memberikan jaminan bahwa BPJS tidak boleh menjadi satu kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan kesehatan secara baik," ucapnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)