JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memutuskan akan melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencana penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengeluhkan kebijakan yang diambil Menteri ESDM dan PLN tidak melibatkan DPR RI. Hal ini disampaikan Gus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Menteri ESDM dengan komisi VII.
"Sesuai undang-undang pasal 33 cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak. Artinya kalau ada sesuatu diajak ngomong dulu," keluhnya kepada Jonan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Baca Juga: Hapus Golongan Listrik 1.300-3.300 Va, Bos PLN Tampung Pendapat Semua Pihak
Gus mengaku tidak mengetahui mengenai pernyerdehanaan golongan listrik bila tidak mendapat informasi dari pemberitaan media. Ia pun menyatakan Jonan harusnya menyamakan pemahaman terlebih dahulu bersama DPR sebelum akhirnya mempublikasikan mengenai pernyederhanaan golongan listrik.
"Tambah daya gratis fokus untuk tingkatkan usaha produktif. Ini ga terinformasi dengan kita. Diskusi dulu, pemahaman yang sama kalau dipublish bisa dijelaskan lebih tepat ke masyarakat," pintanya.
Untuk diketahui, mengenai penyerdehanaan golongan listrik nantinya tarif listrik per kWh tetap tidak mengalami perubahan sama sekali. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp1.467,28 per kWh.
Baca Juga: PLN Bakal Tanggung Semua Biaya Pergantian Meteran Listrik
Penambahan daya tersebut tidak akan berpengaruh pada pengeluaran biaya listrik masyarakat, karena tidak akan dikenakan penambahan biaya sebatas pemakaian energi listriknya tetap, karena besaran tarif listrik per kWh tidak akan berubah, serta biaya abonemen atau rekening minimum mengikuti golongan awal.
(Martin Bagya Kertiyasa)