BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang diderita masyarakat akibat investasi bodong sejak 2007 hingga 2017 mencapai Rp105,805 triliun.
"Dari Rp105,805 triliun tersebut kasus yang menonjol antara lain koperasi Pandawa, First Travel, Cakra Buana Sukses dan Dream for Fredom," kata Kepala Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan OJK Akta Bahar Daeng di Banda Aceh, Rabu (5/12/2017).
Dia merinci untuk koperasi Pandawa jumlah korban mencapai 549 ribu orang dengan nilai kerugian sebesar Rp3,8 triliun.
"Koperasi Pandawa ini modusnya menawarkan investasi dengan janji keuntungan 10% per bulan kepada mereka yang menanamkan uangnya," kata dia.
Kemudian First Travel merupakan penipuan berkedok umrah dengan biaya murah namun jamaah gagal diberangkatkan.
Baca juga: Satgas: Investasi Ilegal Bikin Masyarakat Tak Produktif