Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |10:10 WIB
Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 68 ayat 1 tentang jalan tol, tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar dan keuntungan biaya operasi kendaraan dan kelaikan investasi,” kata Agus.

Dia menambahkan, dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, PT Jasa Marga berupaya meningkatkan pemenuhan indikator SPM yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, bantuan pelayanan dan kebersihan lingkungan, maupun kelaikan tempat istirahat.

Anggota DPR dari Komisi V Nizar Zahro mengatakan, telah meminta pendapat ahli mengenai perubahan Undang-Undang Jalan 38 Tahun 2004, terutama yang mengatur mengenai klasifikasi jalan tol pada poin yang mengatur soal tarif.

Fraksi Partai Gerindra, ujar dia, akan meninjau syarat atau indeks kepuasan masyarakat terhadap jalan tol mulai dari fasilitas penerangan jalan tol, rambu- rambu yang memadai, hingga solusi kemacetan. ”Jadi yang diperhatikan setiap kali ada penghitungan kelaikan SPM tidak melulu kenaikan tarif tol akibat inflasi,” ujar dia.

Dia menegaskan, jika tidak memenuhi prasyarat indeks kepuasan masyarakat terhadap jalan tol, maka kenaikan tarifnya dibatalkan. ”Jadi, kalau pelayanannya kurang bagus yang dilihat dari indeks kepuasan konsumen, ya tarifnya jangan naik dong,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement