Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |10:10 WIB
Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?
Ilustrasi: (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Kenaikan tarif jalan tol harus dijadikan momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada pengguna jalan. Di sisi lain, kenaikan tarif juga jangan sampai membebani daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, kenaikan tarif tol bisa dipakai sebagai alat kebijakan untuk meningkatkan pelayanan pengguna tol. Artinya, kata dia, pengelola jalan tol bisa membatasi jumlah kendaraan melalui pengenaan tarif yang tinggi kepada penggunanya.

”Tarif itu bisa kita manfaatkan untuk meningkatkan pelayanan, terutama pelayanan untuk ruas tol dalam kota yang sudah sedemikian padatnya,” kata Herry di Jakarta, kemarin.

 Baca Juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi

Dia beralasan, selama ini permasalahan utama jalan tol masih berkutat pada tidak sesuainya jumlah volume kendaraan dan kapasitas jalan tol, terutama bagi ruas jalan tol di dalam kota.

”Sedangkan acuan kalau tarif tol mau naik itu setiap dua tahun sekali berdasarkan standar pelayanan minimum (SPM) yang dihitung berdasarkan laju inflasi. Indikator SPM itu sendiri hanya bersifat pelayanan, dan tidak berkaitan dengan investasi baru pada ruas tol tertentu yang sudah tidak sesuai antara volume dan kapasitas,” ujar dia.

Dia mencontohkan, untuk ruas tol dalam kota yang padat dengan volume kendaraan, pengelola jalan tol bisa menerapkan tarif tinggi. Dengan demikian volume kendaraan bisa terjaga sesuai dengan kapasitas jalan tol. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, kenaikan tarif tol sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat pengguna jalan karena pemerintah hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol.

”Dengan hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, kementerian mengabaikan aspek daya beli dan kualitas pelayanan kepada konsumen,” ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, kemarin. Dia menambahkan, kenaikan tarif tol hanya akan menambah beban daya beli masyarakat karena alokasi belanja untuk transportasi juga akan meningkat.

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jasa Marga Janjikan Perbaikan CCTV

PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku operator sejumlah jalan tol di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pada sejumlah ruas tol yang dikelolanya, di antaranya tol dalam kota meliputi Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang- Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, Ruas Tol Surabaya Gempol, Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa, Tol Palimanan-Kanci, serta Tol Semarang Seksi A, B, dan C. Kenaikan tersebut rata-rata sebesar Rp500-Rp1.500 dan akan berlaku mulai Jumat (8/12/2017).

Corporate Secretary PT Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan tarif lama dan dihitung berdasarkan laju inflasi daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement