JAKARTA - Beberapa waktu belakangan beredar kabar tak sedap bagi para perokok di Indonesia. Pasalnya, para perokok dikabarkan akan sulit mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengatakan pihaknya lebih memilih untuk mengambil aksi hulu. Pasalnya sangat sulit untuk melakukan justifikasi penyakit yang murni diakibatkan karena rokok.
"Kemenkes lebih memilih gerakan ke hulunya. Bagaimana membuat orang tidak merokok lebih penting ketimbang menghukum orang yang merokok ketika sakit dan pembuktiannya akibat rokok sangat sulit," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca juga: BPJS Kesehatan: Kepuasan Publik Terhadap Layanan Jaminan Kesehatan di Atas 70%
Donald mencontohkan, jika ada seorang pasien dengan penyakit jantung, memang kebanyakan pasien tersebut adalah perokok. Namun untuk membuktikannya dibutuhkan waktu serta biaya yang tidak sedikit.
"Misalnya sakit kanker paru, memang salah satu penyebabnya rokok, tapi untuk memastikan penyebabnya adalah rokok itu tidak mudah," jelasnya.
Oleh karenanya, dirinya lebih memilih melakukan gerakan ke arah hulu dengan menyediakan akses layanan konseling berhenti merokok. Layanan ini dinamakan Quit Line Berhenti Merokok yang dapat diakses melalui nomor telepon 0-800-177-6565 pada hari Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tanpa dipungut biaya.