Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perokok Sulit Dapat Layanan Jaminan Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkes

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 07 Desember 2017 |18:22 WIB
Perokok Sulit Dapat Layanan Jaminan Kesehatan, Begini Penjelasan Kemenkes
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

Baca juga: Menkeu Baru Tambal Defisit BPJS Kesehatan Rp7,8 Triliun, Masih Kurang Rp1,2 Triliun

Diharapkan, layanan tersebut dapat membantu mereka yang ingin berhenti merokok tetapi memiliki keterbatasan akses dan waktu. Melalui komunikasi via telepon, klien yang ingin berhenti merokok dapat diberikan konseling dan bimbingan, serta rujukan jika sekiranya membutuhkan tindak lanjut.

Sementara itu, Wakil Menkeu Mardiasmo mengungkapkan, tidak semua pajak rokok itu diperuntukkan bagi JKN. Sebanyak, kata dia, 62,5% dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk bisa memproteksi warganya agar tidak merokok.

"Jadi pajak rokok itu banyak 27,5% yang untuk rokok, sisanya dikembalikan kepada Pemda untuk memproteksi warganya," jelasnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement