Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha: Harusnya Tarif Tol Makin Turun

Antara , Jurnalis-Jum'at, 08 Desember 2017 |04:24 WIB
Pengusaha: Harusnya Tarif Tol Makin Turun
Ilustrasi (Foto: ant)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan seharusnya tarif tol makin lama justru akan turun. Hal ini mengingat pembangunan infrastruktur tersebut termasuk investasi jangka panjang.

"Jalan tol kalau sudah jadi, tarifnya bukan naik mestinya malah turun karena posisinya jangka panjang. Pengusaha jalan tol juga mereka ada perencanaannya. Di negara lain tarifnya makin lama makin turun," katanya usai menyaksikan penandatanganan suatu nota kesepahaman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

 Baca juga: Dari 19 Ruas, 6 Jalan Tol Batal Gagal Naik

Ia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan penyesuaian tarif lima ruas tol Jasa Marga yang mengalami kenaikan antara 6,7 sampai 10 persen.

Ia memandang kebijakan penyesuaian tarif tol tersebut seharusnya melihat dari kepentingan secara luas, baik untuk masyarakat maupun dunia usaha.

 Baca juga: Besok Tarif Tol Naik, Bagaimana dengan Pelayanannya?

Menurut Rosan, tarif tol bisa membebani biaya logistik dunia usaha jika frekuensi lalu lintas kendaraan masuk tol tinggi.

"Tarif makin rendah, dunia usaha yang lewat di situ juga bebannya makin rendah. Orang bilang jalan tol tidak seberapa tapi kalau frekuensinya banyak, lumayan juga," ungkapnya.

 Baca juga: YLKI Sebut Kenaikan Tarif Tol Picu Kelesuan Ekonomi

PT Jasa Marga mengumumkan kenaikan tarif lima ruas tol yang dikelola BUMN tersebut berlaku mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.

Kelima ruas yang mengalami kenaikan tarif, yakni ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit atau yang dikenal Tol Dalam Kota Jakarta.

Selain itu, ruas Tol Surabaya-Gempol, ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa, ruas Tol Palimanan-Kanci, dan ruas Tol Semarang (Seksi A, B, C).

Kenaikan tarif lima ruas tol itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement