Baca Juga: Holding BUMN Energi, Pertamina-PGN-PLN Bakal Digabung?
Lalu yang juga menjadi kejanggalan, sejak awal Menteri Rini terkesan tidak mau ada gangguan dari DPR. Dia ingin memastikan bahwa rencana holding berjalan lancar, karenanya dengan PP 72 yang ia susun tersebut menegaskan bahwa proses holding tidak butuh persetujuan lembaga legislatif.
Padahal berdasarkan UU BUMN, setiap penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara mesti dibahas melalui APBN. "Penyertaan modal tanpa melalui pembahasan di APBN akan memberi kelesuasaan kepada pemerintah untuk memindahkan saham BUMN tanpa persetujuan DPR," ujar dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara menyangga argumen Budi. Menurut Marwan, harus ada ketegasan hukum yang mengawas anak perusahaan holding, mengingat kasus penjualan BUMN Indosat berakar dari adanya celah hukum yang kala itu belum mengatur kepemilikan saham BUMN.
"Harus menjadi pembelajaran, kejadian pada penjualan BUMN Indosat bukan hal medesak, ini berakar adanya celah hukum," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)