Catatan:
- Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri (terlampir), sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui surat tertulis olehPanitia.
- Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Panitia Rekrutmen CPNS BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
- Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.