Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pertamina: Elpiji 3 Kg Hanya untuk Orang Miskin

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 09 Desember 2017 |16:04 WIB
Pertamina: Elpiji 3 Kg Hanya untuk Orang Miskin
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Pertamina (Persero) mengaku kesulitan untuk mengawasi penyaluran distribusi gas elpiji 3 kilogram (kg). Pasalnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) pun tidak disebutkan kriteria rumah tangga seperti apa yang masuk kategori tidak mampu.

Dengan demikian, Pertamina menghimbau masyarakat mampu supaya tidak membeli gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ini. Pasalnya, di tabung gas sudah dituliskan "Hanya Untuk Masyarakat Tidak Mampu".

Baca Juga: Pertamina Bakal Nombok Rp1 Triliun dari Gas Elpiji 3 Kg, Apa Benar?

Direktur Pemasaran Muchamad Iskandar mengatakan, pihaknya tidak bisa menyudutkan kekurangan pasokan gas elpiji karena banyak orang mampu yang menggunakannya.  Pasalnya, di dalam Perpres pun kriteria rumah tangga mampu tidak dijelaskan.

"Tidak bisa kita sudutkan begitu juga karena dari dulu sudah begitu. Waktu konversi kita baca bahwa dulu turun yang non PSO itu mulai dari 1,5 juta jadi 800 ribu. Itu berarti ada transmigran. Ada yang pindah. Sebagian yang di atas ini memang ada yang pindah ke 3 kg," ujarnya, di SPBU Coco, Kuningan, Jakarta, Sabtu (9/12/2017).

Baca Juga: Elpiji 3 Kg Langka, Perhitungan Penyaluran Pertamina Meleset

Sebenarnya, kata Iskandar, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota untuk mensosialisasikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.

"Larang PNS-nya beli. Kita juga tulis hanya untuk orang miskin. Kalau enggak malu ya tidak apa-apa. Tapi memang karena Perpresnya belum ada kriteria miskin atau apa," tuturnya.

Baca Juga: Elpiji 3 Kg Langka, Pertamina: Masyarakat Jakarta Bisa Beli di SPBU Terdekat

Dia mencontohkan, sebenarnya restoran masuk kategori yang tidak boleh menggunakan gas elpiji 3 kg. Tapi aturan tidak menyebutkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti apa yang dilarang.

"Kalau dicek masih ketemu. Restoran Padang. Kalau di Perpres kan yang boleh itu usaha mikro saja. Padang itu belum tentu mikro," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement