Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Proses Penetapan Nomor Induk PNS Diumumkan 1 Januari 2018, Kok Molor?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |15:56 WIB
Proses Penetapan Nomor Induk PNS Diumumkan 1 Januari 2018, <i>Kok</i> Molor?
Ilustrasi: Antara
A
A
A

Baca juga: Seleksi CPNS 2018 Dibuka Lagi, Guru Jabatan Paling Dibutuhkan?

Sebagai informasi, Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahap kedua dipastikan molor. Beberapa kementerian/lembaga penyelenggara rekrutmen calon abdi negara hingga kemarin belum menyelesaikan tahapan seleksi sehingga target penetapan nomor identitas pegawai CPNS 2017 mulai tanggal (TMT) 1 Desember 2017 meleset.

Seleksi rekrutmen CPNS tahap kedua diikuti 61 instansi pemerintah baik pusat atau pun daerah. Seleksi CPNS tahap II ini menyediakan 17.928 formasi. Tercatat 1.295.925 pelamar mengikuti tahapan seleksi.

Sebelumnya pemerintah juga melakukan seleksi tahap CPNS tahap I yang diikuti dua instansi. Kedua instansi tersebut yakni Kementerian Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement