Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polemik Pengadilan Perikanan Daerah dalam Pemberantasan Ilegal Fishing

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 11 Desember 2017 |19:42 WIB
Polemik Pengadilan Perikanan Daerah dalam Pemberantasan Ilegal <i>Fishing</i>
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung menilai tantangan utama dalam memerangi ilegal fishing, pemerintah seringkali kesulitan dalam penegakan hukum di pengadilan. Pasalnya, selama ini ketidakjelasan dalam penegakan hukum tersebut.

Sebab, dalam penegakan hukum pemerintah seringkali dihadapkan kepada dua pengadilan. Kedua penyelaman tersebut yakni melalui pengadilan multirezim dan juga berdasarkan pengadilan perikanan daerah.

Oleh karena itu Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya meminta agar KKP mengkaji ulang mengenai keberadaan pengadilan perikanan daerah. Sebab, dirinya menilai pengadilan perikanan daerah yang ada saat ini dinilai kurang efektif.

"Oleh karena itu, ada keinginan kuat dari kami, pengadilan perikanan di daerah untuk dikaji lebih mendalam. Karena pengadilan perikanan masih menyisakan permasalahan," ujarnya dalam acara pelatihan International Fish Foce Academy of Indonesia (IFFAI) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca juga: Modus Baru, KKP Sebut Kapal Asing Manfaatkan Wilayah Perbatasan untuk Curi Ikan

Menurut Surya, jika dalam penindakan menggunakan pengadilan perikanan daerah, maka pemerintah akan sulit menindak modus pencurian ikan yang juga disatukan dalam penyelundupan narkoba hingga peregangan orang. Karena jika ditemukan demikian, pemerintah secara khusus harus mengikuti pengadilan umum dan bukan pengadilan perikanan.

“Kita membutuhkan pengadilan yang dapat menyelesaikan berbagai tindak pidana, seperti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), perdagangan orang. Apa ini bisa diselesaikan pengadilan perikanan,” jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement