JAKARTA - Eksistensi bitcoin di Indonesia tidak dapat dipastikan hingga jangka panjang. Hal diungkapkan oleh CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan yang mana kondisi tersebut melahirkan spekulasi bagi pemain bitcoin.
"Kita harus tahu public blockchain itu adalah teknologi baru. Baru ada 2008-2009, di mana bitcoin itu produk pertamanya. Kita engak ngerti apakah ini bakal take off apa enggak," katanya ketika ditemui dalam acara Kongkow Bisnis Pas FM di Jakarta, Rabu (13/12/20117).
Baca juga: Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya
Ditambah, dengan perkembangan teknologi saat ini tidak dapat dipastikan apakah bitcoin akan tetap menjadi digital aset yang potensial atau justru dia akan digantikan oleh digital aset lainnya. Pasalnya digital aset tidak sebatas bitcoin.
"Semua harus tahu teknologi ini selalu berinovasi tiap hari. Kita tidak tahu apakah di masa depan public blockchain yang paling kuat tetap bitcoin kah, apakah akan digantikan. Kita enggak tahu karena itu adalah inovasi," ujarnya.
Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Sebagai perusahaan trading digital aset atau bursa digital aset, dia mengaku kalau pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memastikan bahwa para pemilik bitcoin akan aman. Jika pun nantinya bitcoin lenyap, pihaknya tidak bisa bertanggung jawab. Maka dia meminta masyarakat cerdas dalam membeli bitcoin.
"Kalau memang anda enggak yakin kalau bitcoin ada ya silakan jual bitcoin anda. Very simple. Kalau anda yakin teknologi ini akan berkembang silakan dibeli aja. Itu kan kembali ke market. Saya kira kalau orang-orang yang melakukan trading itu jangan manja," ujarnya.
Baca Juga: Antisipasi Risiko Bitcoin, BI Didesak Buat Aturan Khusus
Jadi mereka diminta untuk memahami risiko dan memperhitungkan secara matang sebelum membeli bitcoin. "Maka di sistem kita harga semua ditentukan oleh orang-orang yang beli dan menjual. Tapi apabila anda menetapkan harga terlalu tinggi enggak ada yang mau beli dan transaksi enggak akan terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa investasi mata uang digital seperti bitcoin belum berizin secara resmi di Indonesia. OJK akan mengatur tentang transaksi atau investasi bitcoin sehingga mencegah kasus penipuan investasi bodong.
Bank Indonesia (BI) juga menegaskan, segala macam transaksi yang menggunakan mata uang digital bitcoin tidak diakui di Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)