JAKARTA - Guna mencegah perkembangan bitcoin, Bank Indonesia (BI) diminta untuk membuat regulasi. Sejauh ini, bank sentral telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.
Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Kendati demikian, Peneliti senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menegaskan, bahwa diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur keberadaan bitcoin. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi maka kemunculan bitcoin tidak dapat dibendung.
"Ke depan tetap harus ada aturannya. Kalau enggak ada aturannya dan mereka tetap melakukannya, ke depan berarti kita enggak ikut arus dunia yang berubah. Takutnya banyak investasi orang ke sana," ujarnya dalam acara Economic Challenge, Selasa, (12/12/2017).
Baca juga: Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya