Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |15:15 WIB
Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menolak dan melarang penggunaan mata uang virtual atau bitcoin di Indonesia. Artinya, OJK juga melarang masyarakat menggunakan mata uang virtual bitcoin sebagai alat transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dilarangnya bitcoin dikarenakan saat ini mata uang virtual tersebut belum memiliki izin resmi di Indonesia. Belum diaturnya bitcoin dikarenakan bisnis ini belum jelas dan dilakukan secara terbuka.

"Belum Dapat izinnya. Investasi bitcoin kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," ujarnya saat ditemui dalam acara 100 Ekonom Indef, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (12/12/2017).

Lebih lanjut Hoesen mengaku jika pihaknya akan mengatur keberadaan bitcoin nantinya. Akan tetapi dirinya belum bisa membeberkan secara rinci aturan yang akan ditetapkan tersebut.

Baca juga: Masuk Bursa Berjangka, Harga Bitcoin Tembus Rp233,02 Juta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement