Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 12 Desember 2017 |15:15 WIB
Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

"Oh iya kita akan mengatur mengenai itu (bitcoin) , masuk ke dalam regulasi mengenai investasi. terutama untuk investasi bodong, kan sudah ada satgasnya," jelasnya.

Oleh karena itu lanjut Hoesen, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu dasar hukum dan segala sesuatu yang berkaitan dengan perusahaan sebelum berinvestasi bitcoin. Karena jika tidak diperhatikan betul, maka investasi bitcoin bisa sangat merugikan dan berisiko bagi masyarakat.

"Kami ingatkan ke masyarakat untuk dicek dulu dasar hukumnya ada atau tidak. Kita punya web di OJK, masyarakat harus melindungi dirinya. Ancaman ke depan, risiko bahwa orang beralih bank ke konvensional ke teknologi kalau tidak berubah ada pelaku perbankan yang andalkan ke teknologi," jelasnya.

Baca juga: Harga Bitcoin Cetak Rekor Lagi, Tembus Rp224 Juta

"Bisa saja ke mata uang virtual. ini kan masih tertutup, masih satu komunitas tersendiri. kalau uang kan jadi alat tukar, kalau dia mau mengeluarkan dari sistem harus pindah lagi, harus mencairkan dulu," imbuhnya.

(Rizkie Fauzian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement