JAKARTA - Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sistem pembayaran dan jasa keuangan belum memiliki aturan yang secara tegas melarang keberadaan bitcoin. Oleh karenanya, dalam hal ini BI, hanya bisa menyarankan masyarakat lebih berhati-hati.
"Yang kita berlakukan adalah 2 PBI (Peraturan Bank Indonesia) mengenai PTP (Penyelenggaraan Transaksi Pembayaran) dan PBI mengenai teknologi finansial," kata Asisten Direktur BI Fintech Office Yosamarta ketika ditemui dalam acara Kongkow Bisnis Pas FM di Jakarta, Rabu (13/12/20117).
Baca juga: Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya
Berdasarkan regulasi yang sudah diterbitkan oleh BI, ditegaskannya kalau alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Artinya bitcoin ilegal dijadikan alat pembayaran. Namun BI belum memiliki wewenang untuk melarang masyarakat yang ingin membeli bitcoin.
"Secara pribadi kita melihat bahwa UU kita sudah clear bahwa satu-satunya alat transaksi yang bertujuan untuk pembayaran adalah Rupiah. Apakah bitcoin itu Rupiah? Tentu tidak, sehingga kalau teman-teman tetap penasaran monggo, tapi tetap hati-hati dan risiko tanggung sendiri," jelasnya.
Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya
Tapi BI tetap mengimbau masyarakat berhati-hati sebab pergerakan harga bitcoin cenderung fluktuatif. Suatu waktu bisa naik begitu tinggi, sewaktu-waktu juga bisa turun ke level yang lebih rendah.