JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali menekankan agar masyarakat tidak menggunakan mata uang virtual seperti Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran. Pasalnya, Bitcoin bukan mata uang resmi Indonesia dan sangat dilarang oleh BI.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V Panggabean mengatakan, larangan bukan hanya dikeluarkan oleh Indonesia tapi juga negara lain seperti Korea, New Zealand dan Australia hingga Amerika Serikat yang sudah melarang PJSP gunakan Bitcoin.
Baca Juga: Bitcoin Naik 300% dalam 10 Bulan, BI: Hati-Hati dan Risiko Tanggung Sendiri
"Kami juga sudah keluarkan PBI. Artinya kami tidak akui untuk masuk bahkan kalau ada yang melewati penyelenggara jasa kami kenakan sanksi karena sudah dilarang. Di PBI fintech juga sudah kami jelaskan. Kemudian di UU yang paling menekankan fundamental kami tidak akui uang selain rupiah. Jadi kami tidak sendirian banyak negara yang melarang," ungkap Eni di Gedung BI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Menurutnya, larangan dikeluarkan oleh BI berulang kali karena unsur perlindungan konsumen. Selain itu investasi bitcoin dianggap terlalu berbahaya karena naik turun harganya.
Baca Juga: Bitcoin Tidak Bisa Eksis dalam Waktu Lama?
"Value-nya naik turun kayak roller coaster. Kalau hari ini happy besok bisa menangis. Ini tidak ada unsur perlindungan konsumen dan tidak ada otoritas yang mengatur," jelasnya.