Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Virtual Currency Bukan Instrumen Investasi!

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2017 |11:09 WIB
Virtual Currency Bukan Instrumen Investasi!
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat diimbau agar mewaspadai 21 entitas perusahaan yang teridentifikasi menawarkan produk investasi ilegal.


Perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran Bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak. Virtual currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran persnya.

Menurutnya, perdagangan virtual currency lebih bersifat spekulatif karena memiliki risiko sangat tinggi. Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace, tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi.


Baca Juga : Market Cap Bitcoin Baru USD284 Miliar, Masih Kalah dari Emas yang Tembus USD7,8 Triliun

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement