Ke-21 daftar entitas yang perlu diwaspadai tersebut adalah PT Ayudee Global Nusantara, PT Indiscub Ziona Ripav, PT Monspace Mega Indonesia, PT Raja Walet Indonesia/Rajawali, CV Usaha Mikro Indonesia, IFC Markets Corp, Tifia Markets Limited, Alpari, Forex Time Limited, FX Primus Id, FBS-Indonesia, XM Global Limited, Ayrex, Helvetia Equity Aggregator, PT Bitconnect Coin Indonesia/Bitconnect, Ucoin Cash, ATM Smart Card, The Peterson Group, PT Grand Nest Production/PT GNP Corporindo, PT Rofiq Hanifah Sukses/RHS Group/Penyertaan Modal Bisham, dan PT Maju Aset Indonesia.
Baca Juga : Bitcoin Naik 300% dalam 10 Bulan, BI: Hati-Hati dan Risiko Tanggung Sendiri
Tongam menuturkan, Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan. Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut di antaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
(Rani Hardjanti)