"Kami salah satu penyetor terbesar penerimaan negara dari cukai rokok," jelasnya.
Selain itu, penyetoran cukai rokok sepanjang 2017 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016 lalu. "Tahun lalu kita setor cukai Rp24,7 triliun," katanya.
Baca Juga: Sah! Ada yang Rp625/Batang, Ini Besaran Tarif Cukai Rokok per 1 Januari 2018
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi yakin bahwa peneriman Bea dan Cukai tahun ini akan sesuai target. Pasalnya setiap tahunnya di akhir Desember, perusahaan selalu membayarkan cukai untuk dua bulan selanjutnya yakni Januari dan Februari. Pembayaran di lakukan paling lambat 29 Desember 2017.
"Kita yakin di tanggal 20 bulan terakhir, perusahaan besar melakukan pembayaran untuk prosedur pembayaran berkala. Ada penerimaan lonjakan di akhir bulan sekitar tanggal 29. Sesuai ketentuan mereka di Desember bisa membayar pesanan yang dua bulan sebelum ini dan bulan ini," tukasnya.