KUDUS - PT Djarum mengaku telah menyetorkan cukai rokok sebesar Rp27,5 triliun sepanjang 2017 kepada Pemerintah. Cukai tersebut disetorkan kepada Kantor Wilayah Kudus, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemeneku).
Senior Production Manager Kretek Operation Djarum, Slamet Rahardjo mengatakan, semua pembayaran kewajiban perpajakan termasuk PPN dan PPh setoran mencapai Rp35 triliun sepanjang 2017. Selain itu, dirinya mengakui pihaknya selalu memenuhi kewajiban pembayaran cukai setiap tahunnya kepada Pemerintah.
"Tahun ini kami setor untuk cukai Rp27,5 triliun. Kalau dengan PPN dan PPh capai Rp35 triliun," ungkapnya di Kudus, Semarang, Selasa (19/12/2017).
Baca Juga: Dituding Berpihak ke Industri Rokok, Apa Kata Bea Cukai?
Dia juga mengakui bahwa PT Djarum merupakan salah satu perusahaan rokok yang menyetor penerimaan negara terbesar khususnya dari cukai.