Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlalu Tinggi, Target Pajak 2018 Ditaksir Alami Shortfall Rp181,8 Triliun

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |18:37 WIB
Terlalu Tinggi, Target Pajak 2018 Ditaksir Alami <i>Shortfall</i> Rp181,8 Triliun
Ilustrasi Pajak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia melanjutkan, paling tidak harus ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar Rp278,9 triliun atau sekira 24,4%. Padahal, rata-rata pertumbuhan realisasi nominal pada kurun waktu 2014 hingga 2017 saja hanya sebesar 5,6%.

"Sejatinya, pemerintah sudah memiliki dua modal besar untuk mengejar target penerimaan di tahun depan, antara lain basis data hasil program pengampunan pajak dan data dari pertukaran informasi pajak," kata dia.

"Poin pentingnya adalah bagaimana data yang diperoleh tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak," tambahnya.

Selain itu, lanskap pajak di 2018 juga sepertinya diwarnai dengan dinamika perubahan yang cepat. Di sisi global, reformasi pajak Amerika Serikat (AS) ala Trump perlu jadi sorotan. Di awal Desember 2017, Senat telah memberikan lampu hijau mengenai rencana Trump walau dengan sedikit perubahan.

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Rp1.058,4 Triliun, Dirjen Pajak: Ini Cukup Menggembirakan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement