Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 21 Desember 2017 |10:02 WIB
Impor Bahan Baku untuk Industri Kecil Menengah Dipermudah
Foto: Koran SINDO
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melakukan relaksasi tata niaga impor bahan baku untuk industri kecil dan menengah (IKM) dengan tujuan memudahkan akses bahan baku bagi para pelaku IKM di Tanah Air.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah telah menerbitkan relaksasi untuk impor dua komoditas berupa besi atau baja serta tekstil dan produk tekstil (TPT). Selanjutnya pemerintah menetapkan enam lagi aturan tata niaga impor yang direlaksasi dan segera diberlakukan awal 2018. “Sudah dua yang dikeluarkan. Sekarang dikeluarkan lagi enam paket regulasi baru,” ujarnya dalam jumpa pers Relaksasi Peraturan Perizinan Impor oleh IKM di Jakarta.

Baca Juga: UMKM hingga Wirausaha Pemula Semakin Mudah Raih Pinjaman

Keenam komoditas tersebut, pertama, komoditas barang modal tidak baru yang di beri relaksasi, yaitu boleh diimpor oleh importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum atau API-U untuk kelompok I B dengan jumlah lima unit per shipment dengan tujuan untuk IKM. Selanjutnya komoditas produk tertentu yang juga diberi relaksasi, yaitu pengecualian persyaratan impor berupa laporan surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bangga Pemuda di Indonesia Banyak Bikin Aplikasi UMKM

“Makanan dan minuman, tidak termasuk kembang gula, sampai dengan 500 kg per pengiriman. Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg. Elektronika maksimal 10 pieces . Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 pieces,” papar Enggar. Sementara itu untuk komoditas produk kehutanan di lakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan persetujuan impor (PI). Adapun untuk komoditas bahan baku plastik diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan importir pemilik API-U sampai dengan 5 ton dengan persetujuan impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

“Untuk komoditas kaca diberi relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pieces dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM,” sebutnya. Terakhir komoditas bahan obat dan makanan diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan surat keterangan impor (SKI).

“Kami coba berikan super mudah, cepat, online, tetapi jangan sampai dimanfaatkan yang tidak seharusnya,” imbuhnya. Selain memberikan relaksasi impor terhadap beberapa produk tertentu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan berupa kemudahan tata cara impor untuk keperluan IKM, baik impor langsung oleh IKM maupun skema impor indentor. “Caranya dengan dibuka beberapa IKM sebagai indentor melalui importir dengan konsolidasi barang di luar negeri. Selanjutnya, impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB), di mana importir umum dapat bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan bahan baku IKM,” urai Enggar.

Baca Juga: Tumbuhkan IKM, Pemerintah Bakal Buka Keran Impor

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah terus berupaya mendorong kemudahan berusaha bagi IKM. Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Ekonomi XII. Sejak pertengahan Juli 2017, pemerintah juga telah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) sebagai komitmen untuk meniadakan importir borongan. “Pemerintah melihat per lunya dibenahi impor borongan karena ada yang tidak level playing field di industri kita. Ada yang bisa memasukan barang, apakah itu bahan baku atau barang konsumsi, tetapi tidak membayar penuh kewajibannya,” ujar dia.

Darmin menuturkan, program PIBT telah menunjukkan berbagai capaian positif, antara lain berupa kenaikan tax base , bea masuk, dan pajak impor yang cukup signifikan. “Capaian positif lainnya adalah adanya minat investor untuk menanamkan modal guna perluasan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia,” ungkapnya. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, komitmen pemerintah dalam memerangi importir borongan telah membuahkan hasil positif. Secara rata-rata, tax base meningkat 39,4% per dokumen impor dan pembayaran pajak impor yang terdiri atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor meningkat 49,8% per dokumen impor.

“Industri dalam negeri juga turut mengalami peningkatan volume produksi dan penjualan, terutama dari TPT yang berkisar 25-30% serta elektronik dan komoditas lain,” ujarnya. Menkeu melanjutkan, dengan adanya penertiban ini, barang selundupan menjadi lebih sedikit.

(Oktiani Endarwati)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement