JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa Peraturan OJK (POJK) tentang teknologi finansial atau financial technology (fintech) akan segera terbit awal tahun 2018.
Selain itu, OJK juga akan menyusun peta pengembangan fintech untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan, dan pengawasan fintech.
"OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Baca Juga: OJK Targetkan Regulasi Fintech Rampung Akhir Tahun
Riswinandi melanjutkan, penyaluran pembiayaan melalui fintech tumbuh cukup signifikan. Adapun dari 27 perusahaan fintech jenis peer to peer landing (p2p) yang telah terdaftar resmi di OJK mampu menyalurkan pembiayaan hingga Rp2,26 triliun kepada 290.335 peminjam.