Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik 27,8%, Uang Tak Layak Edar Rp11,22 Triliun Dimusnahkan

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |09:52 WIB
Naik 27,8%, Uang Tak Layak Edar Rp11,22 Triliun Dimusnahkan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

SURABAYA – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jawa Timur (Jatim) selama triwulan III-2017 memusnahkan sebanyak Rp11,22 triliun uang tidak layak edar (UTLE) atau uang lusuh di Jatim. Jumlah itu naik 27,8% dibanding triwulan sebelumnya.

Secara spasial, peningkatan UTLE terjadi di seluruh wilayah kerja khususnya Kantor Perwakilan BI Jember naik 72,1%, diikuti Malang naik 22,5%, Kediri 19,2%, dan Jawa Timur (Surabaya) 16,3%. Kondisi tersebut sejalan dengan inflow yang meningkat di seluruh wilayah kerja.

“Salah satu tugas kami dalam sistem pembayaran tunai adalah memelihara kualitas uang kartal yang diedarkan kepada masyarakat (Clean Money Policy). Salah satunya dengan memusnahkan UTLE,” ujar kata Kepala KPBI Jatim Difi Ahmad Johansyah.

 Baca Juga: Rekomendasi BPK soal Pemusnahan Uang: Distribusikan Uang Logam Secepatnya!

Dia menambahkan, sejalan dengan peningkatan inflow yang lebih tinggi dibanding peningkatan UTLE, rasio UTLE terhadap inflow di Jatim tercatat turun dari 50,92% pada triwulan II-2017 menjadi 31,58%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement