Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Naik 27,8%, Uang Tak Layak Edar Rp11,22 Triliun Dimusnahkan

Koran SINDO , Jurnalis-Rabu, 27 Desember 2017 |09:52 WIB
Naik 27,8%, Uang Tak Layak Edar Rp11,22 Triliun Dimusnahkan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Rasio UTLE terhadap inflow terendah terjadi di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Jatim sebesar 22,47% atau turun dibanding triwulan II sekitar 43,31%. Sementara rasio tertinggi terjadi di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Jember sebesar 57,52%, naik dibanding triwulan II-2017 sebesar 54,75%.

“Peningkatan nominal UTLE di Jember sejalan dengan upaya yang telah dilakukan BI Jember sejak 2016, yakni menarik uang lusuh melalui kegiatan kas keliling serta bekerja sama dengan beberapa bank umum konvensional ataupun syariah untuk membuka loket penukaran di masing-masing perbankan,” ujarnya.

 Baca Juga: BI Papua Musnahkan Rp234,11 Miliar Uang Tak Layak Edar

Di sisi lain, KPBI Jatim selama triwulan III-2017 berhasil mengamankan sebanyak 8.366 lembar uang palsu dalam berbagai pecahan. Angka tersebut naik 54,98% dibanding triwulan sebelumnya.

“Masyarakat Jatim, terutama di wilayah Jember semakin meningkat pengetahuannya akan ciri-ciri uang palsu. Kondisi ini diperkirakan mendorong potensi peningkatan temuan uang tidak asli di wilayah tersebut,” tandas Taufik. Lukman Hakim

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement