JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Nila Moeloek terkait pembahasan defisit Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu yang dibahas adalah mengenai efisiensi pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Usai rapat, Nila mengatakan, dalam sistem layanan kesehatan BPJS Kesehatan akan dilakukan perbaikan mulai dari sistem administrasi hingga Sumber Daya Manusia (SDM). Perbaikan ini diharapkan ke depan bisa menaikkan pendapatan dan mengurangi belanja negara.
"Intinya itu. Jadi untuk meningkatkan pendapatan apa saja yang musti dilakukan, dikuatkan. Misalnya tambah personil atau tambah IT yang bagus sampai jelas yang bayar iuran itu. Jadi kedisiplinan supaya pendapatan itu benar-benar naik," ujarnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Selain itu, diupayakan juga bagaimana mengurangi pengeluaran dari sisi BPJS Kesehatannya. Caranya dengan menambah pegawai supaya administrasinya bisa lebih bagus.
"Jadi kasarnya Menteri Keuangan ngasih duit (ke BPJS Kesehatan) tapi targetnya mencapai itu, bagaimana menuju ke situ apa yang mesti dia lakukan dengan administrasi lebih bagus, kita lebih efisien, tentu kita harapkan defisit juga akan turun," imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh mengatakan, defisit JKN bisa diatasi dengan melalui dua aspek. Pertama, penyelesaian tunggakan iuran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan menerbitkan PMK mengenai sanksi pemotongan DAU, kedua dengan merevisi PMK 115.
Baca Juga: Anggaran BPJS Kesehatan Defisit, Begini Cara Kemenkeu "Cari" Dana
"Kontribusi DBH melalui tadi yang saya sampaikan DBH CHT dan pajak rokok mampu perbaikan sisi defisit," ujarnya.
Dia melanjutkan, sebenarnya dalam UU No 15 tahun 2015 sudah diatur bahwa daerah yang tidak memenuhi paling sedikit anggaran diwajibkan untuk kesehatan, dalam peraturan perundang-undangan dapat dilakukan penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah.
Inilah yang kemudian diatur dalam PMK 183 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Daerah melalui Pemotongan.
"Ketika ada penagihan BPJS kesehatan ke dua terhadap direkonsilasisi besarnya tunggakan disepakati. Jika tidak ada kesepakatan BPJS dan Pemda besar iuran berdasarkan audit BPKP, Menkeu akan potong DAU sekaligus permintaan pemotongan penyaluran yang bersangkutan,"ujarnya.
Selain itu, defisit juga bisa diatasi melalui sumber dari pajak rokok bagian daerah masing-masing provinsi. Di mana dalam PMK 115 disebutkan bahwa kontribusi pajak 75% penerimaan pajak rokok, 50% di antaranya diberikan untuk JKN.
"Ini akan kita revisi. PMK lagi dibuat, tentu paling berlakunya tahun depan," tuturnya.
Dia menerangkan, jadi hitungan pajak rokok dari 50% untuk JKN, misalnya satu pajak Rp13 triliun, 75% sekira Rp6,5-Rp7 triliun. 50% dari itu setengahnya untuk JKN.
"kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru kita selesaikan," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(kmj)