Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2017 |11:43 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memastikan dana bagi hasil (DBH) yang berasal dari cukai rokok akan dipangkas untuk menutupi defisit iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Setidaknya sekitar lebih dari Rp5 triliun DBH pajak rokok akan digunakan untuk menutupi defisit tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan DBH dari pajak rokok memang diarahkan untuk layanan kesehatan.

 “Jadi memang dari DBH pajak rokok digunakan untuk layanan kesehatan. Sekarang akan lebih khusus penggunaannya untuk mendukung jaminan kesehatan nasional (JKN) yakni BPJS,” katanya.

 Saat ini besaran DBH pajak rokok mencapai Rp14 triliun. Sebanyak 50% atau Rp7 triliun memang diperuntukkan bagi layanan kesehatan. Rencananya pemerintah akan mengambil 75% dari Rp7 triliun untuk BPJS Kesehatan.

 “Jadi sekitar Rp5 triliun-6 triliun. Tapi kan ini juga untuk layanan kesehatan di daerah. Lagi pula sebelumnya juga tidak boleh untuk hal lain, kecuali untuk kesehatan,” paparnya.

 Baca Juga : Anggaran BPJS Kesehatan Defisit, Begini Cara Kemenkeu "Cari" Dana

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement