Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 15 Desember 2017 |11:43 WIB
Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS Kesehatan
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurutnya pemerintah daerah seharusnya sudah mengetahui format baru penggunaan DBH cukai rokok ini. Pasalnya hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

 “Sebenarnya belum ada keputusan apakah ditransfer atau tidak pemotongan ini. Tapi di dalam permen (peraturan menteri), kita sudah minta daerah untuk disisihkan guna membayar dukungan terhadap JKN,” paparnya.

Baca Juga : Kemenkeu Pastikan Tahun Depan BPJS Kesehatan Bebas dari Defisit

Syarifuddin mengatakan sebelumnya DBH pajak rokok ini dialokasikan untuk layanan kesehatan secara umum. Mulai dari pelayanan kesehatan di puskesmas, penyuluhan dampak rokok sampai antisipasi penyelundupan rokok ilegal.

“Pemda selama ini juga sudah diwajibkan mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 10 dari APBD. Biasanya cukai rokok ini juga dihitung ke dalam 10% anggaran kesehatan tersebut,” jelasnya. 

Dia pun yakin bahwa kebijakan ini tidak berdampak buruk pada kondisi keuangan daerah. Apalagi ini tidak semata-mata kepentingan pusat tapi bagi masyarakat secara luas.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement