Menurutnya apa yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak sebanding jika dibandingkan dampak bagi masyarakat. “Intinya kalau tiba ke daerah juga untuk bayar iuran juga. Jelas ini untuk masyarakat. Katakanlah harus bayar tapi dengan begini masyarakat jadi gratis (layanan kesehatannya),” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan penggunaan DBH cukai rokok untuk BPJS Kesehatan ini akan berlaku mulai tahun depan. Dia yakin pemerintah daerah akan mendukung seluruh kebijakan pemerintah pusat.
Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, pemerintah tidak konsekuen dengan kebijakan yang dibuatnya.
Pasalnya JKN merupakan program pusat yang bukan dari pemerintah daerah. “Ini kan urusan pemerintah pusat, maka harus jadi tanggung jawab APBN. Tapi yang beginilah pemda bingung dan kecewa atas nama program nasional maka dana desentralisasi dipangkas,” ungkapnya.
Dia mengatakan daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang terbatas dipastikan akan merasa kesulitan. Pasalnya DBH merupakan salah satu sumber pendanaan layanan kesehatan di daerah.
“Sedikit banyak pasti terkena pengaruhnya. Pasti layanan kesehatan atau program di daerah akan terkurangi. Tidak mungkin daerah akan memotong gaji, dana operasional, dan lainnya. Pasti akan memotong ini,” katanya.