Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Holding BUMN Tambang Bakal Digugat ke MA, Kok Bisa?

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |19:03 WIB
Aturan <i>Holding</i> BUMN Tambang Bakal Digugat ke MA, <i>Kok</i> Bisa?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara ke PT Inalum (Persero) sebagai dasar pembentukan Holding BUMN Pertambangan telah terbit. Namun, belum segenap holding BUMN pertambangan jalan, aturan holding ini digugat.

Koalisi Masyarakat Sipil akan segera menggugat holding sektor pertambangan yang telah dibentuk sejak 28 November 2017 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2017.

Salah seorang inisiator penggugat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil yakni Ahmad Redi menjelaskan bahwa PP No 47 tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tidak sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3.

“PP 47 ini bertentangan dengan peraturan yang ada. Dia mengalihkan saham tanpa melalui persetujuan DPR yang seharusnya berperan sebagai fungsi pengawas BUMN. Karena itu kita akan gugat ke Mahkamah Agung (MA) pada minggu pertama Januari 2018 ini. Draf materinya sudah kita susun,” kata Ahmad Redi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (2/1/2018).

 Baca Juga: Masuk Tahap Finalisasi, Realisasi Holding Perbankan Bisa Lebih Cepat dari Target

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement