Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Holding BUMN Tambang Bakal Digugat ke MA, Kok Bisa?

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Selasa, 02 Januari 2018 |19:03 WIB
Aturan <i>Holding</i> BUMN Tambang Bakal Digugat ke MA, <i>Kok</i> Bisa?
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagaimana diketahui kebijakan holding tambang tersebut mengalihkan saham seri B yang terdiri atas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk sebesar 65%, PT Bukit Asam (PT BA) Tbk sebesar 65,02%, PT Timah Tbk sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah kepada PT Inalum (Persero).

Artinya dengan penguasaan saham manyoritas yang dimiliki pemeritah pada Antam, PT BA, PT Timah dan dialihkan atau diberikan kepada PT Inalum sebagai bentuk penyertaan modal, maka ketiga dari perusahaan tersebut menjadi anak perusahaan PT Inalum.

Konsekuensinya jelas Ahmad Redi, ketiga perusahaan yakin PTBA, Antam dan Timah yang tadinya merupakan perusahaan BUMN (berdiri sendiri karena sahamnya secara langsung dimiliki oleh pemerintah) dan memiliki tugas pengabdian sosial / public Service Obligation (PSO), sekarang bukan lagi BUMN dan tidak lagi memiliki kewajiban PSO sejak sahamnya dialihkan ke Inalum.

“Perlu dipahami, anak BUMN bukan lagi BUMN, sehingga dia tidak lagi memiliki kewajiban PSO. Tentu ini sangat merugikan publik,” jelasnya.

 Baca Juga: Akuisisi PGN demi Holding Migas, Ini Penjelasan Dirut Pertamina

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement