Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinilai Cacat Hukum, Pembentukan Holding BUMN Pertambangan Terancam Digugat

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Rabu, 03 Januari 2018 |12:55 WIB
Dinilai Cacat Hukum, Pembentukan Holding BUMN Pertambangan Terancam Digugat
Ilustrasi
A
A
A

"Perlu dipahami, anak usaha BUMN bukan lagi BUMN, sehingga dia tidak lagi memiliki kewajiban PSO. Tentu ini sangat merugikan publik," ujar dia.

Tidak hanya itu, karena dia bukan lagi perusahaan BUMN maka ketiga perusahaan tersebut terhindar dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK dan BPK tidak bisa masuk. Ini rentan terjadi penyimpangan. Kita akan segera gugat, legal standing kita jelas secara hukum," kata dia.

Selain Ahmad Redi, beberapa tokoh dan lembaga yang telah bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk menggugat PP No 47 di antaranya terdapat Pengamat Kebijakan Publik yakni Agus Pambagio, Ketua Departemen Riset Teknologi dan Energi Sumber Daya Mineral KAHMI yaitu Lukman Malanuang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan beberapa lembaga lainnya.

"Koalisi Masyarakat Sipil bersikap terbuka bagi pihak siapa saja yang ingin berpartisipasi bergabung menggugat PP No 47 Tahun 2017 yang dinilai merugikan bagi negara," kata Redi.

(Risna Nur Rahayu)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement