Karena itu, perlu dilakukan percepatan reformasi pajak agar kapasitas institusi pemungut pajak meningkat, administrasi lebih baik, dan kepastian hukum meningkat. ”Revisi target pajak 2018 menjadi opsi yang dapat diambil agar APBN 2018 tetap kredibel dan realistis. Kenaikan yang terlalu tinggi dan keterbatasan kapasitas rawan menggelincirkan kita pada pilihan jangka pendek, yang pada gilirannya dapat menciptakan praktik pemungutan tidak adil, misalnya pembayaran pajak di muka atau kontribusi di akhir tahun yang memberatkan wajib pajak, terutama BUMN,” katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Setoran Pajak di Semua Sektor Tumbuh, Paling Tinggi Pertambangan
Dia menuturkan, moderasi pemungutan pajak tahun 2018 menjadi pilihan bijak di tengah kondisi ekonomi sedang bergerak menuju pemulihan dan situasi sosial-politik yang menghangat. Meski penegakan hukum tegas tetap dapat dilakukan, tapi sebaiknya didasarkan pada analisis risiko yang baik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengidentifikasi bahwa penerimaan perpajakan ada faktor lain yang sifatnya memberi guncangan dari luar. ”Jadi banyak perusahaan yang sangat terpengaruh oleh harga komoditas. Kita juga tidak mau dalam situasi ekonomi tertekan, kita mengejar pajak yang justru makin membuat kontraksi sehingga kita juga perlu berhati-hati menciptakan ruang bernapas lagi bagi ekonomi untuk tumbuh,” ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, untuk mendongkrak penerimaan pajak, pihaknya akan memanfaatkan data dari otoritas pajak negara. ”Ke depan, kami akan melakukan inventarisasi dari data perpajakan kita. Jangan lupa Automatic Exchange Of Information (AEOI) di 2018 ini sudah mulai aktif pada pertengahan tahun bulan Juli, dan data dari tax amnesty (program pengampunan pajak) yang kami peroleh dan koordinasi pajak dan bea cukai semakin erat,” katanya.
(Oktiani Endarwati)
(ulf)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.